Sejarah Berdirinya Primkop Tribuana IV ~ Koperasi Tribuana IV
Koperasi Tribuana IV Batujajar "Belanja Dekat dan Lengkap", Kini telah dibuka "Pujasera Tribuana IV" cocok untuk wisata kuliner anda

Sejarah Berdirinya Primkop Tribuana IV


Sesuai anjuran dari Panglima Kodam VI / Siliwangi (sekarang Kodam III) bahwa semua Kesatuan yang berada diwilayah Kodam VI / Siliwangi diharuskan membentuk koperasi, maka didirikanlah suatu koperasi di Pusat Pendidikan Sandi Yudha Lintas Udara (Pussandhalinud) yang berkedudukan di Batujajar (sekarang Pusdikpassus).

            Koperasi tersebut diberi nama Primer Koperasi TNI Angkatan Darat Pusat Pendidikan Pasukan Sandi Yudha Lintas Udara dengan nama singkat adalah Primkopad Pussandhalinud, berkedudukan di Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi Satuan Sandarannya, Primkopad Pussandhalinud telah beberapa kali berganti nama, hal ini disesuaikan dengan perkembangan dan pemekaran Satuan Sandaran, sampai dengan tahun 2010 namanya menjadi Primer Koperasi TNI Angkata Darat Pusat Pendidikan Pasukan Khusus disingkat Primkopad Pusdikpassus

            Berdasarkan Surat Telegram Danjen Kopassus nomor : ST/577/2010 tanggal 11 Agustus 2010, tentang kedudukan organisasi Koperasi dan perubahan nama Primer Koperasi TNI Angkatan Darat di jajaran Kopassus, termasuk perubahan nama Primkopad Pusdikpassus menjadi Primer Koperasi Tribuana IV disingkat Primkop Tribuana IV.


            Koperasi berazaskan kekeluargaan dan kegotong royongan menurut ajaran dan falsafah Pancasila.    Koperasi memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kemajuan daerah kerja pada umumnya, dalam rangka menggalang masyarakat adil dan makmur sesuai  dengan  yang  terkandung  didalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33

Pada awal berdirinya, Koperasi tersebut didirikan dengan modal yang dihimpun dari pungutan simpanan para anggota yang berupa :
1.             Simpanan wajib
2.             Simpanan Pokok
3.             Simpanan  Sukarela
4.             Pinjaman
5.             Penerimaan lain-lain yang sah

Dan yang diterima sebagai anggota adalah:
1.      Organik Militer dan Pegawai Negeri Sipil TNI AD dalam lingkungan Satuan Administrasi Pangkalan (SATMINKAL).
2.         Telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan lainnya yang berlaku.

            Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi dan diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun, rapat anggota dapat diadakan jika dipandang perlu untuk menyelesaikan  masalah sekurang-kurangnya 20% dari jumlah anggota.
            Sesuai kehendak para anggota dan tujuan koperasi itu sendiri bahwa usaha bersifat primer yang ditujukan pada pengadaan kebutuhan akan bahan pokok dan dengan harga penjualan barang lebih murah kepada para anggota dan tidak mengambil keuntungan yang besar.

            Adapun koperasi menjalankan tugas penyaluran bahan-bahan pokok dan barang lainnya yang di perlukan oleh para anggota dengan pedoman agar sampai ditangan anggota dengan cepat  baik, dan murah karena koperasi mengambil keuntungan yang sedikit.

            Pada tahun 1959 usaha koperasi mulai menuju pada sasaran yang nyata dari pengadaan kebutuhan 9 (sembilan) bahan pokok juga persediaannya dilakukan dalam menjual dan memakai cara pembayarannya dilakukan dengan angsuran

            Setelah mengalami beberapa kali pergantian pengurus maka pada tahun 1966 usaha koperasi mengalami peningkatan dan membuka berbagai usaha lain. Hal ini berkat usaha dan bantuan Satuan Administrasi Pangkalan (SATMINKAL) beserta staf dan akhirnya dapat memperbaiki 2 (dua) buah truk yang rusak berat milik kesatuan yang digunakan membantu kelancaran usaha koperasi.

            Juga mengingat dibentuknya koperasi ini, RPKAD belum mendapat nomor calon anggota dari Puskopad Kodam VI / Siliwangi, maka pada tahun 1968 baru mengadakan atau mendapatkan hak Badan Hukum dari jawatan koperasi Kabupaten Bandung, dengan data resmi sebagai berikut :

1.  Akte Pendirian disahkan oleh Kepala Direktorat Koperasi Propinsi Jawa Barat :
a.    No. Badan Hukum   : 3983 / BH / IX-18 / 12-67
b.    Tanggal                    : 12 Desember 1968 
c.    Nama                      : Primer Koperasi Angkatan Darat Pusat Pendidikan Pasukan Khusus RPKAD

2.  Berdasarkan kuasa Rapat Pembentukan pada tanggal 2 September 1968, yang ditunjuk untuk menandatangani Akte Pendirian Koperasi adalah :
a.    Kolonel Inf Seno Hartono, NRP 18424 (Komandan Pusdik Passus / RPKAD)
b.    Lettu Inf Soeprapto, NRP 300853
c.    Peltu Moeljadi, NRP 123978
d.    Pelda Slamet Siswowiyoto, NRP 133384
f.     Pelda Toekijo,  NRP 134309

            Dan pada tahun 1972 koperasi telah membuat kantin yang digunakan untuk keperluan anggota yang dilengkapi dengan :
1.   Permainan Bilyard
2.   Tukang gunting rambut/cukur rambut
3.   Tukang jahit

            Pelaksanaan pembayarannya dilakukan dengan cara tunai.  Pada akhir tahun 1972 koperasi telah mengadakan pemugaran pertama yang semula tidak dipakai dan selesai pemugaran kantin tersebut pindah dari tempat yang lama ketempat yang baru dengan berbekal kekayaan sebesar Rp.5.693.337,71 berkat adanya bantuan, bimbingan dan petunjuk dari Komandan Satuan Administrasi Pangkalan (Dan Satminkal) beserta stafnya, maka koperasi mengalami kemajuan usaha tanpa rintangan maupun kemacetan lainnya.
These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati

Leave a comment