Sesuai
anjuran dari Panglima Kodam VI / Siliwangi (sekarang Kodam III) bahwa semua
Kesatuan yang berada diwilayah Kodam VI / Siliwangi diharuskan membentuk
koperasi, maka didirikanlah suatu koperasi di Pusat Pendidikan Sandi Yudha
Lintas Udara (Pussandhalinud) yang berkedudukan di Batujajar (sekarang
Pusdikpassus).
Koperasi tersebut diberi nama Primer
Koperasi TNI Angkatan Darat Pusat Pendidikan Pasukan Sandi Yudha Lintas Udara
dengan nama singkat adalah Primkopad Pussandhalinud, berkedudukan di Kecamatan
Batujajar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Sesuai
dengan perkembangan situasi dan kondisi Satuan Sandarannya, Primkopad
Pussandhalinud telah beberapa kali berganti nama, hal ini disesuaikan dengan
perkembangan dan pemekaran Satuan Sandaran, sampai dengan tahun 2010 namanya
menjadi Primer Koperasi TNI Angkata Darat Pusat Pendidikan Pasukan Khusus
disingkat Primkopad Pusdikpassus
Berdasarkan Surat Telegram Danjen
Kopassus nomor : ST/577/2010 tanggal 11 Agustus 2010, tentang kedudukan
organisasi Koperasi dan perubahan nama Primer Koperasi TNI Angkatan Darat di
jajaran Kopassus, termasuk perubahan nama Primkopad Pusdikpassus menjadi Primer Koperasi Tribuana IV disingkat Primkop Tribuana IV.
Koperasi
berazaskan kekeluargaan dan kegotong royongan menurut ajaran dan falsafah Pancasila. Koperasi memajukan kesejahteraan anggotanya
pada khususnya dan kemajuan daerah kerja pada umumnya, dalam rangka menggalang
masyarakat adil dan makmur sesuai
dengan yang terkandung
didalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33
Pada awal
berdirinya, Koperasi tersebut didirikan dengan modal yang dihimpun dari
pungutan simpanan para anggota yang berupa :
1. Simpanan wajib
2. Simpanan Pokok
3. Simpanan Sukarela
4. Pinjaman
5. Penerimaan lain-lain yang sah
Dan yang diterima sebagai
anggota adalah:
1. Organik Militer dan Pegawai Negeri
Sipil TNI AD dalam lingkungan Satuan Administrasi Pangkalan (SATMINKAL).
2. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan lainnya yang berlaku.
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi dan
diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun, rapat anggota dapat
diadakan jika dipandang perlu untuk menyelesaikan masalah sekurang-kurangnya 20% dari jumlah
anggota.
Sesuai
kehendak para anggota dan tujuan koperasi itu sendiri bahwa usaha bersifat
primer yang ditujukan pada pengadaan kebutuhan akan bahan pokok dan dengan
harga penjualan barang lebih murah kepada para anggota dan tidak mengambil
keuntungan yang besar.
Adapun
koperasi menjalankan tugas penyaluran bahan-bahan pokok dan barang lainnya yang
di perlukan oleh para anggota dengan pedoman agar sampai ditangan anggota
dengan cepat baik, dan murah karena koperasi
mengambil keuntungan yang sedikit.
Pada
tahun 1959 usaha koperasi mulai menuju pada sasaran yang nyata dari pengadaan
kebutuhan 9 (sembilan) bahan pokok juga persediaannya dilakukan dalam menjual
dan memakai cara pembayarannya dilakukan dengan angsuran
Setelah
mengalami beberapa kali pergantian pengurus maka pada tahun 1966 usaha koperasi
mengalami peningkatan dan membuka berbagai usaha lain. Hal ini berkat usaha dan
bantuan Satuan Administrasi Pangkalan (SATMINKAL) beserta staf dan akhirnya dapat
memperbaiki 2 (dua) buah truk yang rusak berat milik kesatuan yang digunakan
membantu kelancaran usaha koperasi.
Juga
mengingat dibentuknya koperasi ini, RPKAD belum mendapat nomor calon anggota
dari Puskopad Kodam VI / Siliwangi, maka pada tahun 1968 baru mengadakan atau mendapatkan hak Badan Hukum dari jawatan
koperasi Kabupaten Bandung, dengan data resmi sebagai berikut :
1. Akte Pendirian disahkan oleh Kepala Direktorat
Koperasi Propinsi Jawa Barat :
a. No.
Badan Hukum : 3983 / BH / IX-18 / 12-67
b. Tanggal : 12 Desember 1968
c. Nama : Primer Koperasi Angkatan Darat Pusat Pendidikan Pasukan Khusus RPKAD
2. Berdasarkan kuasa Rapat Pembentukan pada
tanggal 2 September 1968, yang ditunjuk untuk menandatangani Akte Pendirian
Koperasi adalah :
a. Kolonel Inf
Seno Hartono, NRP 18424 (Komandan Pusdik Passus / RPKAD)
b. Lettu
Inf Soeprapto, NRP 300853
c. Peltu
Moeljadi, NRP 123978
d. Pelda
Slamet Siswowiyoto, NRP 133384
f. Pelda
Toekijo, NRP 134309
Dan
pada tahun 1972 koperasi telah membuat kantin yang digunakan untuk keperluan
anggota yang dilengkapi dengan :
1. Permainan Bilyard
2. Tukang gunting rambut/cukur rambut
3. Tukang jahit
Pelaksanaan
pembayarannya dilakukan dengan cara tunai.
Pada akhir tahun 1972 koperasi telah mengadakan pemugaran pertama yang
semula tidak dipakai dan selesai pemugaran kantin tersebut pindah dari tempat
yang lama ketempat yang baru dengan berbekal kekayaan sebesar Rp.5.693.337,71
berkat adanya bantuan, bimbingan dan petunjuk dari Komandan Satuan Administrasi
Pangkalan (Dan Satminkal) beserta stafnya, maka koperasi mengalami kemajuan
usaha tanpa rintangan maupun kemacetan lainnya.
Leave a comment