Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 telah disahkan pada tanggal 29 Oktober 2012 oleh Presiden Republik Indonesia dan diundangkan pada tanggal 30 Oktober 2012, di Jakarta oleh Menkumham sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
Mewujudkan kemandirian usaha untuk kesejahteraan anggota
Leave a comment