SALINAN
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 48
TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER
MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ,
Menimbang : a. bahwa dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, antara lain
mengatur mengenai ketentuan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil dilakukan secara bertahap mulai Tahun Anggaran 2005 dan paling lambat
selesai Tahun Anggaran 2009;
b. bahwa dalam kenyataannya setelah dilakukan
evaluasi sampai dengan Tahun Anggaran 2009 masih terdapat tenaga honorer yang
memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tetapi belum diangkat sebagai
Calon Pegawai Negeri Sipil;
c.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat
: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah dua
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000
tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000
tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4192);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 164);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005
tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4561) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2007 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4743);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER
MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun
2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4561) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4743),
diubah sebagai berikut:
1. Penjelasan
Pasal 3 ayat (2) diubah sehingga berbunyi menjadi sebagaimana
tercantum dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (2) Peraturan
Pemerintah ini.
2. Ketentuan
Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
4
(1) Pengangkatan
tenaga honorer yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, dilakukan melalui
pemeriksaan kelengkapan administrasi setelah
dilakukan verifikasi dan validasi.
(2) Pelaksanaan
verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Verifikasi
dan Validasi yang dibentuk oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
3. Ketentuan
Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
5
(1) Dokter
yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap
atau sebagai tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik
pemerintah, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setelah melalui
pemeriksaan kelengkapan administrasi.
(2) Pengangkatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa memperhatikan masa bakti
sebagai pegawai tidak tetap atau masa kerja sebagai tenaga honorer, dengan
ketentuan:
a. usia
paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan
b. bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah
terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak
diminati paling singkat 5 (lima) tahun.
(3) Fasilitas
pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang
tidak diminati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh
Gubernur, Bupati atau Walikota setempat berdasarkan kriteria yang diatur oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(4) Tenaga
ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di
kalangan Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
dengan kriteria:
a. usia paling
tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan
b. telah mengabdi
kepada negara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun pada 1
Januari 2006.
(5) Pengangkatan
tenaga ahli tertentu/khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan
Keputusan Presiden atas persetujuan prinsip
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian
Negara.
(6) Pengangkatan Dokter dan tenaga ahli tertentu/khusus menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4), dilakukan sampai
dengan Tahun Anggaran 2014.
4. Ketentuan
Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
6
(1) Pengangkatan
tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan secara bertahap dan
sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara mulai formasi Tahun Anggaran
2005 sampai dengan formasi Tahun Anggaran 2012.
(2) Pengangkatan
tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk formasi Tahun Anggaran
2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada tahun anggaran
berjalan.
(3) Tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak
dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan Tahun
Anggaran 2014.
5. Di
antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 6A berbunyi
sebagai berikut:
Pasal
6A
(1) Pengangkatan
tenaga honorer sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi
dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama
tenaga honorer.
(2) Seleksi
ujian tertulis kompetensi dasar sesama tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dengan materi Tes Kompetensi Dasar (TKD)
berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Pembuatan soal dan pengolahan
hasil ujian kompetensi dasar dilakukan
oleh konsorsium Perguruan Tinggi Negeri yang dibentuk oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(4) Pelaksanaan
ujian tertulis di lingkungan instansi pusat dan provinsi dilaksanakan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian masing-masing, sedangkan untuk kabupaten/kota dikoordinasikan
oleh Gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsinya.
(5) Penentuan
kelulusan bagi tenaga honorer yang mengikuti seleksi ujian tertulis kompetensi
dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan nilai ambang
batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara atas pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
dengan memperhatikan pendapat dari
konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.
(6) Pengumuman
kelulusan ujian tertulis kompetensi dasar
dilakukan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan nilai hasil ujian yang diolah
oleh konsorsium Perguruan Tinggi Negeri dan mempertimbangkan masa pengabdian
tenaga honorer yang bersangkutan.
(7) Tenaga
honorer yang dinyatakan lulus ujian tertulis kompetensi dasar dilakukan tes
kompetensi bidang (profesi) dengan
mempertimbangkan dedikasi ditetapkan
oleh masing-masing instansi berdasarkan materi ujian dari
instansi pembina jabatan fungsional.
(8) Tenaga
honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat
diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jumlah dan kualifikasi
formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014 yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dengan tetap memperhatikan kebutuhan organisasi dan redistribusi serta
kemampuan keuangan negara atas pendapat dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
(9) Tenaga
honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tetapi kemudian diketahui tidak memenuhi
persyaratan administratif yang ditentukan tidak dapat diangkat atau dibatalkan
menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pasal
II
Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 16 Mei 2012
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR.
H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 16 Mei 2012
MENTERI HUKUM DAN
HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
AMIR
SYAMSUDIN
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 121
Salinan
sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN
SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi
Perundang-undangan
Bidang Politik
dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu
Setiawan
Leave a comment