Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 diputuskan berlaku kembali setelah adanya Putusan MK tanggal 28 Mei 2014 tentang pembatalan UU Nomor 17 Tahun 2012 dan diberlakukannya kembali Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 sebagai landasan hukum perkoperasian Indonesia sampai dengan adanya Undang-Undang Perkoperasian yang Baru.
Leave a comment