PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48
TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER
MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
I. UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 antara lain ditentukan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara bertahap mulai Tahun Anggaran 2005 dan paling lambat selesai Tahun Anggaran 2009 dengan prioritas tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Bahwa dalam kenyataannya setelah dilakukan evaluasi sampai dengan Tahun Anggaran 2009 masih terdapat tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tetapi belum diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Peraturan Pemerintah ini juga mengatur tentang perlakuan bagi tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Untuk menghargai masa pengabdian tenaga honorer dengan tetap menjamin kualitas sumber daya manusia aparatur pemerintah maka pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil akan dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi setelah dilakukan verifikasi dan validasi bagi tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sedangkan bagi tenaga honorer yang tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan seleksi ujian tertulis sesama tenaga honorer yang dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Untuk memetakan jumlah tenaga honorer yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah sebagai dasar untuk melakukan pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.
Adapun tenaga honorer dimaksud terdiri dari:
a. Kategori I
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus; berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
b. Kategori II
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan kriteria, diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
Peraturan Pemerintah ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 yang akan ijadikan sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan tenaga honorer yang dinyatakan memenuhi syarat, baik syarat administratif maupun syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan lainnya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 3
Ayat (2)
Huruf a
Penentuan usia dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil:
a. bagi tenaga honorer yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mengisi formasi Tahun Anggaran 2012; dan
b. bagi tenaga honorer yang tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mengisi formasi Tahun Anggaran 2013 dan formasi Tahun Anggaran 2014, berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006.
Huruf b
Penentuan masa kerja dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil:
a. bagi tenaga honorer yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mengisi formasi Tahun Anggaran 2012; dan
b. bagi tenaga honorer yang tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mengisi formasi Tahun Anggaran 2013 dan formasi Tahun Anggaran 2014, mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil masih bekerja secara terus-menerus.
Angka 2
Pasal 4
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 5
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 6
Ayat (1)
Ketentuan ini berlaku bagi tenaga honorer yang memenuhi persyaratan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.
Ayat (2)Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 6A
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5318
SALINAN
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 48
TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER
MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ,
Menimbang : a. bahwa dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, antara lain
mengatur mengenai ketentuan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil dilakukan secara bertahap mulai Tahun Anggaran 2005 dan paling lambat
selesai Tahun Anggaran 2009;
b. bahwa dalam kenyataannya setelah dilakukan
evaluasi sampai dengan Tahun Anggaran 2009 masih terdapat tenaga honorer yang
memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tetapi belum diangkat sebagai
Calon Pegawai Negeri Sipil;
c.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat
: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah dua
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000
tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000
tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4192);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 164);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005
tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4561) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2007 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4743);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER
MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun
2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4561) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4743),
diubah sebagai berikut:
1. Penjelasan
Pasal 3 ayat (2) diubah sehingga berbunyi menjadi sebagaimana
tercantum dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (2) Peraturan
Pemerintah ini.
2. Ketentuan
Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
4
(1) Pengangkatan
tenaga honorer yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, dilakukan melalui
pemeriksaan kelengkapan administrasi setelah
dilakukan verifikasi dan validasi.
(2) Pelaksanaan
verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Verifikasi
dan Validasi yang dibentuk oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
3. Ketentuan
Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
5
(1) Dokter
yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap
atau sebagai tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik
pemerintah, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setelah melalui
pemeriksaan kelengkapan administrasi.
(2) Pengangkatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa memperhatikan masa bakti
sebagai pegawai tidak tetap atau masa kerja sebagai tenaga honorer, dengan
ketentuan:
a. usia
paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan
b. bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah
terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak
diminati paling singkat 5 (lima) tahun.
(3) Fasilitas
pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang
tidak diminati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh
Gubernur, Bupati atau Walikota setempat berdasarkan kriteria yang diatur oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(4) Tenaga
ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di
kalangan Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
dengan kriteria:
a. usia paling
tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan
b. telah mengabdi
kepada negara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun pada 1
Januari 2006.
(5) Pengangkatan
tenaga ahli tertentu/khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan
Keputusan Presiden atas persetujuan prinsip
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian
Negara.
(6) Pengangkatan Dokter dan tenaga ahli tertentu/khusus menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4), dilakukan sampai
dengan Tahun Anggaran 2014.
4. Ketentuan
Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
6
(1) Pengangkatan
tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan secara bertahap dan
sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara mulai formasi Tahun Anggaran
2005 sampai dengan formasi Tahun Anggaran 2012.
(2) Pengangkatan
tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk formasi Tahun Anggaran
2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada tahun anggaran
berjalan.
(3) Tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak
dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan Tahun
Anggaran 2014.
5. Di
antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 6A berbunyi
sebagai berikut:
Pasal
6A
(1) Pengangkatan
tenaga honorer sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi
dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama
tenaga honorer.
(2) Seleksi
ujian tertulis kompetensi dasar sesama tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dengan materi Tes Kompetensi Dasar (TKD)
berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Pembuatan soal dan pengolahan
hasil ujian kompetensi dasar dilakukan
oleh konsorsium Perguruan Tinggi Negeri yang dibentuk oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(4) Pelaksanaan
ujian tertulis di lingkungan instansi pusat dan provinsi dilaksanakan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian masing-masing, sedangkan untuk kabupaten/kota dikoordinasikan
oleh Gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsinya.
(5) Penentuan
kelulusan bagi tenaga honorer yang mengikuti seleksi ujian tertulis kompetensi
dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan nilai ambang
batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara atas pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
dengan memperhatikan pendapat dari
konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.
(6) Pengumuman
kelulusan ujian tertulis kompetensi dasar
dilakukan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan nilai hasil ujian yang diolah
oleh konsorsium Perguruan Tinggi Negeri dan mempertimbangkan masa pengabdian
tenaga honorer yang bersangkutan.
(7) Tenaga
honorer yang dinyatakan lulus ujian tertulis kompetensi dasar dilakukan tes
kompetensi bidang (profesi) dengan
mempertimbangkan dedikasi ditetapkan
oleh masing-masing instansi berdasarkan materi ujian dari
instansi pembina jabatan fungsional.
(8) Tenaga
honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat
diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jumlah dan kualifikasi
formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014 yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dengan tetap memperhatikan kebutuhan organisasi dan redistribusi serta
kemampuan keuangan negara atas pendapat dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
(9) Tenaga
honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tetapi kemudian diketahui tidak memenuhi
persyaratan administratif yang ditentukan tidak dapat diangkat atau dibatalkan
menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pasal
II
Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 16 Mei 2012
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR.
H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 16 Mei 2012
MENTERI HUKUM DAN
HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
AMIR
SYAMSUDIN
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 121
Salinan
sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN
SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi
Perundang-undangan
Bidang Politik
dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu
Setiawan
Bandung bagian utara, khususnya kawasan Lembang, merupakan daerah yang memiliki kesejukan dan kesegaran udara.
Di kawasan tersebut Anda akan dengan mudah menemukan tempat wisata yang menawarkan berbagai wahana. Namun, pernahkah Anda berkunjung ke tempat wisata dengan wahana alamnya yang ada di sana?
Curug Cimahi, sebuah air terjun yang terletak di Jl. Kol. Masturi, Cisarua, Kab. Bandung Barat bisa jadi opsi tempat Anda berwisata. Dinginnya udara di kawasan Lembang, akan berlipat dengan dinginnya deburan air di air terjun ini. Hal ini sebanding dengan panorama alamnya yang asri di tempat ini.
Salah satu pengunjung, Arif (21) yang datang bersama ketiga temannya, menyebut ingin berkunjung ke curug (dari Bahasa Sunda yang artinya air terjun) adalah untuk bersenang-senang. “Udah lama juga tidak ke sini. Pengen maen aja sama teman-teman ke sini,” ujar pemuda asal Padalarang ini yang masih mengenakan pakaian basah kuyup.
Tempat ini ramai terutama musim liburan. Berdasarkan pengamatan Bisnis-Jabar.com, banyak pengunjung yang datang bersama keluarga, teman, dan ada juga yang datang berdua, bersama kekasih. “Kalau hari libur kaya gini [hari Sabtu dan Minggu], pengunjung bisa sampai 200 orang. Kalau udah libur lebaran atau libur sekolah bisa sampai 1.000 orang,” ujar Novri (27), penjaga curug ini.
Curug yang airnya mengalir hingga Cimahi ini sudah menjadi tempat wisata sejak tahun 1973. Pengelolanya sempat berubah-ubah, dari Dinas Pariwisata Kab. Bandung dan kini di bawah Perum Perhutani Unit III Jawa Barat dan Banten. Pengunjung dikenai tiket seharga Rp 10.000 untuk masuk ke tempat wisata ini.
Penjaga yang sudah bekerja selama lebih dari 35 tahun di tempat wisata itu, Kosasih (56), menyebut tempat wisata ini sudah mengalami perbaikan yang signifikan. “Dulu jalannya masih bebatuan. Saya turut bantu buat sengkedan. Sekarang setelah dikelola oleh Perhutani, jalan untuk ke bawah [ke Curug] sudah disemen dan dibuat anak-anak tangga,” terangnya yang ditemui di sekitar pos jaga.
Untuk mencapai curug ini, pengunjung ditantang untuk menuruni 587 anak tangga sejauh kurang lebih 0,5 km. “Wah istirahatnya kayanya lebih dari sepuluh kali. Biasa nih yang ini [menunjuk teman wanitanya] capek terus,” ujar Sofyan ketika rehat saat perjalanan pulang, yang mengharuskannya meniti anak tangga.
Beratnya berjalan kaki ke wahana alam ini, setimpal dengan kesejukan dan keindahan yang akan Anda dapatkan.
Anda juga dapat memasang Iklan di Blog ini dengan mengisi pada kolom komentar.
Read more »
Powered byEMF Web Form
Report Abuse
12 Meja dengan masing-masing 6 kursi tiap meja mampu untuk menampung para pengunjung yang akan menikmati makan siang, sore, maupun malam sampai dengan jam 21.00.
MENU MAKANAN DAN MINUMAN YANG CUKUP LENGKAP, ANEKA KUE, MIE AYAM, MIE BAKSO, MIE KOCOK KHAS BANDUNG, ES CENDOL, ES KRIM, ES PISANG IJO, ES BUAH, ANEKA JUS, AYAM BAKAR / GORENG, NASI TIMBEL, EMPAL GENTONG, LOTEK, NASI RAMES, ANEKA SOTO HAMPIR SEMUA ADA DISINI.
Bila anda sedang jalan-jalan atau ada acara ke Batujajar, jangan lupa mampir ke Koperasi Tribuana IV.
Koperasi Tribuana IV Batujajar saat ini sedang aktif melaksanakan pembangunan di segala bidang.
Tujuan utama yang ingin dicapai adalah meningkatkan pendapatan serta mensejahterakan seluruh anggota, Pengurus dan karyawan.
Pembangunan fisik yang sedang dilaksanakan adalah perbaikan halaman Koperasi dipasang paving block, perbaikan teras menjadi pujasera / kafetaria, perluasan ruangan untuk toko grosir.
Sedangkan rencana pembangunan yang akan segera direalisasikan antara lain, memperluas ruangan musholla, pembuatan ATM Gallery (ruang-ruangan ATM akan dijadikan dalam satu bangunan).
Dengan semangat "Memajukan Koperasi", Koperasi Tribuana IV Batujajar siap bersaing dalam era Pasar Bebas.
IKUTI GERAK JALAN SEHAT
DALAM RANGKA MEMERIAHKAN HARI KOPERASI INDONESIA KE-65
DI PUSDIKPASSUS BATUJAJAR.
PENDAFTARAN PESERTA : HARIAN PAGI TRIBUN JABAR.
DAPATKAN DOORPRIZE MENARIK.
PELAKSANAAN HARI MINGGU TANGGAL 15 JULI 2012.
DI LAPANGAN PUSDIKPASSUS KOPASSUS BATUJAJAR.
DAFTAR SEKARANG JUGA !!!!
Dishub KBB bekerjasama dengan Koperasi Tribuana IV tertibkan Angkot Batujajar
- By ryandevista
- at 11.34
BANDUNG BARAT – Sebanyak 228 angkutan kota (angkot) jalur Cililin-Batujajar-Cimareme- Cimahi dan jalur Batujajar- Cimareme-Cimahi, ditertibkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Penertiban ini bekerja sama dengan Koperasi Tribuana IV dengan menempeli stiker jurusan warna biru untuk jalur Cililin-Batujajar- Cimareme-Cimahi dan warna kuning untuk jalur Batujajar- Cimareme-Cimahi. “Sosialisasi dan penertiban jalur angkot ini tujuannya agar angkot termasuk pengemudinya bisa terdata, sehingga bisa menghindari masuknya angkot yang berada di luar jalur,” tutur Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dishub KBB Panris Permadi kemarin. Dia mengatakan penertiban angkot baru sebatas pada penempelan stiker,pembagian rompi, dan pemberian name card.
Sementara untuk penindakan, sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kewenangannya ada di pihak kepolisian. Sejak penertiban ini dilakukan pada 2009,hingga saat ini sudah 17 jalur angkot di KBB yang berhasil ditertibkan dengan pemasangan stiker kepada sekitar 600 angkot. “Sebagai bentuk pengawasan, kami menempatkan total sekitar 50 personel di titik-titik seperti Cimareme, Batujajar, Cihapelas, Cililin, termasuk di Padalarang, Rajamandala, Cikalong dan Cipeundeuy,” sebutnya. Pardin menambahkan, pada penertiban kemarin juga dilakukan penurunan penumpang kepada 15 angkot jalur Sthall-Cimahi-Padalarang dan Leuwipanjang-Cimahi-Padalarang.
Sebab, mereka mengambil penumpang dari jalur Cililin- Cihampelas-Batujajar yang bukan jalurnya, sehingga merugikan angkot di jalur yang resmi.Itu dilakukan karena pemilik angkot tersebut berdomisili di wilayah tersebut sehingga sambil berangkat sekalian mengambil penumpang. “Keberadaan angkot yang mengambil penumpang di luar jalur tersebut sering dikeluhkan sopir kepada kami (Dishub). Padahal sesuai aturan,sebelum melintas jalur resminya, pintu angkot tersebut harus tertutup,”tandasnya. Ketua Koperasi Tribuana IV Nuroji menambahkan,seluruh angkot yang berada di bawah naungan koperasi turut ditertibkan dengan ditempeli stiker.
Pendataan juga dilakukan, termasuk sopir cadangan,agar memudahkan pendataan bilamana terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.Penertiban ini juga memudahkan penumpang karena secara langsung bisa mengetahui jalur yang dilewati. “Saya berharap jalur Batujajar ini jadi percontohan dengan adanya penertiban ini. Hal ini pun untuk mengeliminasi masuknya angkot ataupun bus karyawan yang tidak ada izin dan menaikkan penumpang di jalur ini,”tegasnya. adi haryanto
Read more »
Penertiban ini bekerja sama dengan Koperasi Tribuana IV dengan menempeli stiker jurusan warna biru untuk jalur Cililin-Batujajar- Cimareme-Cimahi dan warna kuning untuk jalur Batujajar- Cimareme-Cimahi. “Sosialisasi dan penertiban jalur angkot ini tujuannya agar angkot termasuk pengemudinya bisa terdata, sehingga bisa menghindari masuknya angkot yang berada di luar jalur,” tutur Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dishub KBB Panris Permadi kemarin. Dia mengatakan penertiban angkot baru sebatas pada penempelan stiker,pembagian rompi, dan pemberian name card.
Sementara untuk penindakan, sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kewenangannya ada di pihak kepolisian. Sejak penertiban ini dilakukan pada 2009,hingga saat ini sudah 17 jalur angkot di KBB yang berhasil ditertibkan dengan pemasangan stiker kepada sekitar 600 angkot. “Sebagai bentuk pengawasan, kami menempatkan total sekitar 50 personel di titik-titik seperti Cimareme, Batujajar, Cihapelas, Cililin, termasuk di Padalarang, Rajamandala, Cikalong dan Cipeundeuy,” sebutnya. Pardin menambahkan, pada penertiban kemarin juga dilakukan penurunan penumpang kepada 15 angkot jalur Sthall-Cimahi-Padalarang dan Leuwipanjang-Cimahi-Padalarang.
Sebab, mereka mengambil penumpang dari jalur Cililin- Cihampelas-Batujajar yang bukan jalurnya, sehingga merugikan angkot di jalur yang resmi.Itu dilakukan karena pemilik angkot tersebut berdomisili di wilayah tersebut sehingga sambil berangkat sekalian mengambil penumpang. “Keberadaan angkot yang mengambil penumpang di luar jalur tersebut sering dikeluhkan sopir kepada kami (Dishub). Padahal sesuai aturan,sebelum melintas jalur resminya, pintu angkot tersebut harus tertutup,”tandasnya. Ketua Koperasi Tribuana IV Nuroji menambahkan,seluruh angkot yang berada di bawah naungan koperasi turut ditertibkan dengan ditempeli stiker.
Pendataan juga dilakukan, termasuk sopir cadangan,agar memudahkan pendataan bilamana terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.Penertiban ini juga memudahkan penumpang karena secara langsung bisa mengetahui jalur yang dilewati. “Saya berharap jalur Batujajar ini jadi percontohan dengan adanya penertiban ini. Hal ini pun untuk mengeliminasi masuknya angkot ataupun bus karyawan yang tidak ada izin dan menaikkan penumpang di jalur ini,”tegasnya. adi haryanto
1. Visi
:
a. Primkop Tribuana IV menjadi Koperasi yang
maju dan mampu mewujudkan kemandirian usaha serta siap melaksanakan tugas
pokoknya dalam membantu meningkatkan kesejahteraan bagi anggota.
b. Primkop Tribuana IV menjadi Koperasi yang
dipercaya oleh anggota sebagai tempat tujuan untuk berbelanja / bertransaksi
serta melaksanakan kegiatan simpan pinjam.
2. Misi
:
a. Dengan semangat ”Tumbuh dan Maju bersama Kepercayaan Anggota”, Primkop Tribuana IV
berupaya memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada anggota dan selalu
berusaha untuk dapat memenuhi kebutuhan anggota.
b. Menjadi Koperasi yang benar-benar
dirasakan manfaatnya dan dibutuhkan oleh anggotanya dan anggota berperan aktif
dalam usaha memajukan Koperasi.
Enam bulan setelah
ikatan kontrak kerjasama pegelolaan Swalayan dengan Borma selesai, tepatnya pada
bulan Maret 1998, nama Swalayan
Batujajar Mitra Borma diganti menjadi Swalayan
Prajurit, namun atas petunjuk dari Komandan Satuan namanya diganti menjadi Swalayan Tentara.
Pada tahun 1997, Koperasi telah merenovasi
bangunan toko dan selesai pada bulan Oktober 1997. Ketua Koperasi pada waktu itu Lettu Inf
Djamaludin dan Komandan Satuan (Komandan Group-3 Kopassus) adalah Kolonel Inf
Tono Suratman. Peresmiannya oleh Danjen
Kopassus pada waktu itu (Mayjen TNI Probowo Subiyanto), dan toko / swalayan tersebut
diberi nama Swalayan Batujajar Mitra
Borma.
Pembukaan
Swalayan tersebut bekerjasama dengan Borma Pasar Swalayan yang telah memberikan
bimbingan dan training serta memfasilitasi pengadaan barang-barang dagangan dan
peralatan yang diperlukan.
Urutan perubahan Pengurus sebagai berikut :
1. Tahun 1960 perubahan ke-1
- Serma Hadi Suarno : Ketua
- Lettu Samijo : Wakil Ketua
- Serda M. Sunandar : Penulis I
- Sipil M. Mulyono : Penulis II
- Serma Sukarsa : Bendahara I
- Serda Selamet : Bendahara II
- Serda Ari : Pergudangan
2. Tahun 1960 perubahan ke-2
- Lettu Samijo : Ketua
- Pelda Hadi Suwarno : Wakil Ketua l
- Serda H. Sukandar : Penulis I
- Serda Subagio : Penulis II
- Serda Sukarsa : Bendahara I
- Serda Selamet : Bendahara II
- Serda Ari : Pergudangan
3. Tahun 1963 perubahan ke-3
- Kapten Priyono Subagio : Ketua
- Peltu S. Sugirin : Wakil Ketua
- Sertu Sumardi : Bendahara I
- Sertu V. Marjiman : Penulis I
- Sertu Ari : Bag. Tata usaha
- Sertu Slamet : Kep. Penjualan
- Serda Slamet A. : Bendahara II
4. Tahun 1964 perubahan ke-4
- Kapten Abd. Sucipto : Ketua
- Peltu Kartobi : Wakil Ketua
- Peltu Martopo : Bendahara I
- Serma Udi Tardi : Sekretaris I
- Serka Sukamto : Sekretaris II
- Sertu Slamet : Kepala Penjualan
- Sertu Slamet A. : Komisaris
- Sertu Ari : Pergudangan
5. Tahun 1965 perubahan ke-5
- Kapten Abd. Sucipto : Ketua
- Peltu Kartobi : Wakil Ketua
- Serma Udi Tardi : Bendahara I
- Serma Sukamto : Bendahara II
- Serma Toemijo : Sekretaris I
- Pelda Udi Tardi : Sekretaris II
- Pelda Mulyadi : Sekretaris II
- Serka Miran : Pergudangan
6. Tahun 1966 perubahan ke-6
- Kapten Edi Wiyono : Ketua
- Peltu S. Habadi : Wakil Ketua
- Pelda Mulyadi : Penulis I
- Pelda Toemijo : Penulis II
- Pelda Slamet : Bendahara
7. Tahun 1967 perubahan ke-7
- Lettu Saefudin : Ketua
- Capa S. Habadi : Wakil Ketua
- Pelda Slamet S. : Bendahara
- Pelda Toemijo : Penulis I
- Peltu Mulyadi : Komisaris
8. Tahun 1968 perubahan ke-8
- Capa S. Habadi : Ketua
- Peltu Mulyadi : Wakil Ketua
- Pelda Slamet S : Sekretaris
- Pelda Toemijo : Bendahara I
- Pelda Miran : Bendahara II
9. Tahun 1970 perubahan ke-9
- Letda S. Habadi : Ketua
- Peltu Mulyadi : Wakil Ketua
- Sipil Yusuf S. : Sekretaris
- Peltu Slamet S. : Bendahara I
- Koptu H. Sucipto : Bendahara II
10. Tahun 1971 perubahan ke-10
- Letda S. Habadi : Ketua
- Peltu Yusuf S. : Wakil Ketua
- PNS Sutanto : Penulis
- PNS Paimun : Bendahara
11. Tahun 1972 perubahan ke-11
- Lettu S. Habadi : Ketua
- Peltu Toemijo : Wakil Ketua
- PNS Sukarja : Sekretaris
- PNS Primun : Bendahara I
- PNS Sutanto : Bendahara II
12. Tahun 1973 perubahan ke-12
- Lettu S Habadi : Ketua
- Pelda Soegondo : Wakil Ketua
- Pelda Raolan : Sekretaris I
- Serma Soetrisno : Bendahara I
- PNS Sukarjo : Sekretaris II
- PNS Paimun : Bendahara II
13. Tahun 1977 perubahan ke-13
- Letda Rasman : Ketua
- Peltu Soetrisna : Wakil ketua
- Peltu Asik Winarto : Komurum
- Peltu Sukarya : Bag. Pembukuan
14. Tahun 1979 perubahan ke-14
- Kapten Syuhud : Ketua
- Peltu Soetrisna : Wakil Ketua
- Serma Sri Waluyo : Komurum
- PNS Tukiran : Bag. Pembukuan
15. Tahun 1981 perubahan ke-15
- Kapten A. Damini : Ketua
- Peltu Tulus : Wakil Ketua
- Peltu Muslan : Bendahara
- Peltu Kasan : Komurum
- PNS Tukiran : Bag. Pembukuan
16. Tahun 1983 perubahan ke-16
- Kapten A. Damini : Ketua
- Peltu Soetrisna : Wakil Ketua
- Peltu Muslan : Bendahara
- Peltu Kasan : Komurus
- PNS Tukiran : Bag. Pembukuan
17. Tahun 1984 perubahan ke-17
- Kapten Lasiman : Ketua
- Peltu Suhartomo : Wakil Ketua
- Peltu Muslan : Bendahara
- Peltu Kasan : Komurus
- PNS Tukiran : Bag. Pembukuan
18. Tahun 1985 perubahan ke-18
- Lettu S. Siswoyo : Ketua
- Peltu Suhartomo : Wakil Ketua
- Peltu Muslan : Bendahara
- Peltu Kasan : Komurus
- PNS Tukiran : Bag. Pembukuan
19. Tahun 1986 perubahan ke-19
- Lettu S. Siswoyo : Ketua
- Peltu Kasan : Komurus
- Pelda A. Afandi : Bendahara
- Serka Supriya : Komurum
- PNS Tukiran : Bag. Pembukuan
20. Tahun 1987 perubahan ke-20
- Kapten S. Siswoyo : Ketua
- Peltu A. Afandi : Komurnikkop
- PNS Tukiran : Pokmin
- PNS Ismiyati : Komurus
- PNS Supriyanto : Komurben
21. Tahun 1988 perubahan ke-21
- Lettu A. Miharja : Ketua
- Peltu A. Afandi : Komurnikkop
- PNS Tukiran : Pokmin
- PNS Ismiyati : Komurus
- PNS Supriyanto : Komurben
22. Tahun 1989 perubahan ke-22
- Letda MA. Rasyid : Ketua
- Peltu A. Afandi : Komurnikkop
- PNS Tukiran : Pokmin
- PNS Ismiyati : Komurus
- PNS Supriyanto : Komurben
23. Tahun 1990 s.d. tahun 1994 perubahan ke-23
- Lettu M. Badjuri : Ketua
- Lettu A. Afandi : Komurnikkop
- PNS Tukiran : Pok Min
- PNS Ismiyati : Komurus
- PNS Supriyanto : Komurben
24. Tahun 1994 s.d. tahun 1996 perubahan ke-24
- Lettu Djamaludin : Ketua
- Sertu Suramto : Komurnikkop
- PNS Tukiran : Pokmin
- PNS Ismiyati : Komurus
- PNS Supriyanto : Komurben
25. Tahun 1997 perubahan ke-25
- Kapten Mudjiono : Ketua
- Sertu Suramto : Komurnikkop
- PNS Hasannudin : Pokmin
- PNS Ismiyati : Komurus
- PNS Supriyanto : Komurben
26. Tahun 1998 perubahan ke-26
- Lettu SL. Teguh. R : Ketua
- Sertu Waridjo : Komurnikkop
- Sertu Bakri Norman : Komurus
- PNS Hasannudin : Pokmin
- PNS Sukarsih : Komurben
27. Tahun 1999 perubahan ke-27
- Lettu Budi Surachman : Ketua
- Sertu Waridjo : Komurnikkop
- Sertu Bakri Norman : Komurus
- PNS Hasannudin : Pokmin
- PNS Sukarsih : Komurben
28. Tahun 2000 perubahan ke-28
- Kapten Budi Surachman : Ketua
- Serka Waridjo : Komurnikkop
- PNS Dadang S : Pgs. Komurus
- PNS Hasannudin : Pokmin
- PNS Sukarsih : Komurben
29. Tahun 2001 perubahan ke-29
- Lettu Sunarto : Ketua
- Serka Waridjo : Komurnikkop
- PNS Dadang S : Pgs. Komurus
- PNS Nandang : Pgs. Pokmin
- PNS Sukarsih : Komurben
30. Tahun 2002 perubahan ke-30
- Kapten Sunarto : Ketua
- Serma Isnanto Budi : Pokmin
- Serka Waridjo : Komurnikkop
- Serma H. Amikin : Komurus
- PNS Sukarsih : Komurben
31. Tahun 2003 perubahan ke-31
- Kapten Sunarto : Ketua
- Serma Isnanto Budi : Pokmin
- Serka Waridjo : Komurnikkop
- Serma H. Amikin : Komurus
- PNS Triku Kaviriyanti : Komurben
32. Tahun 2004 s.d. 2006 (perubahan ke-32)
- Kapten Inf M. Syafi’i S : Ketua
- Serma Isnanto Budi : Pokmin
- Serma Waridjo : Komurnikkop
- Serma Hadi Purnomo : Komurus
- Serma H. Amikin : Komurben
- Serma Ambas S : Kepala Grosir
- PNS Triku Kaviriyanti : Bendahara USP
33. Tahun 2006 s.d. 2008 (perubahan ke-33)
- Kapten Inf Keman : Ketua
- Pelda Isnanto Budi : Pokmin
- Serma Waridjo : Komurnikkop
- Pelda Ambas S : Komurus & Ka. Grosir
- Pelda H. Amikin : Komurben
- PNS Triku Kaviriyanti : Bendahara USP
34. Tahun 2009 s.d. 2010 (perubahan ke-34)
- Kpt Supyan Munawar, S.Ag : Ketua
- Pelda Isnanto Budi : Pokmin
- Pelda Waridjo : Komurnikkop
- Pelda Ambas S : Komurus
- PNS Triku Kaviriyanti : Komurben & Hara USP
- Serda Aris : Kepala Grosir
35. Tahun 2010 s.d. 2013 (perubahan ke-35)
- Kapten Inf Nurrozi : Ketua
- Pelda Suratman : Pokmin / Sekretaris
- Pelda Waridjo : Urnikkop
- Peltu Ambas S : Urben
- PNS Heni Trisnawati : Hara USP
- Sertu Aris : Ur Usaha
36. Tahun 2013 s.d. 2014 (perubahan ke-36)
- Kapten Inf Nurrozi : Ketua
- Peltu Suratman : Urnikkop
- Serka Sahar : Ur Usaha
- Serka Amancio DS : Sekretaris
- Sertu Aris : Urben
- PNS Heni Trisnawati : Hara USP
37. Tahun 2014 s.d. sekarang (perubahan ke-37)
- Kapten Cku Nuryaman : Ketua
Serma Samson Arifin : Urnikkop
Serma Samson Arifin : Urnikkop
- Serma Sahar : Ur Usaha
- Serka Amancio DS : Sekretaris
- Sertu Aris : Urben
- PNS Nia Kurniasih : Hara USP