Koperasi Tribuana IV
Koperasi Tribuana IV Batujajar "Belanja Dekat dan Lengkap", Kini telah dibuka "Pujasera Tribuana IV" cocok untuk wisata kuliner anda

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 diputuskan berlaku kembali setelah adanya Putusan MK tanggal 28 Mei 2014 tentang pembatalan UU Nomor 17 Tahun 2012 dan diberlakukannya kembali Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 sebagai landasan hukum perkoperasian Indonesia sampai dengan adanya Undang-Undang Perkoperasian yang Baru.

Read more »
These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati

Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU yang baru," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Jakarta, Rabu (28/5/2014).
Dalam pertimbangannya, filosofi UU Perkoperasian ternyata tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan yang termuat dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.
"Pengertian koperasi ternyata telah dielaborasi dalam pasal-pasal lain dalam UU 17/2012, sehingga di satu sisi mereduksi atau bahkan menegasikan hak dan kewajiban anggota dengan menjadikan kewenangan pengawas terlalu luas," kata Anggota Majelis Hakim Maria Farida Indrati, saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Maria juga mengatakan UU 17/2012 ini mengutamakan skema permodalan materiil dan finansial yang mengesampingkan modal sosial yang menjadi ciri fundamental koperasi sebagai suatu entitas khas pelaku ekonomi berdasarkan UUD 1945.
Pada sisi lain, koperasi menjadi sama dan tidak berbeda dengan perseroan terbatas, sehingga kehilangan roh konstitusionalnya sebagai entitas pelaku ekonomi khas bagi bangsa yang berfilosofi gotong royong.
"Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan pemohon hanya mengenai pasal tertentu, namun oleh karena pasal tersebut mengandung materi muatan norma subtansial yang menjadi jantung UU 17/2012, sehingga jika hanya pasal-pasal tersebut yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat maka akan menjadikan pasal-pasal lain tidak dapat befungsi lagi," kata Maria.
Pengujian UU 17/2012 ini diajukan oleh Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI) Provinsi Jawa Timur, Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Jawa Timur, Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati), Pusat Koperasi An-nisa Jawa Timur, Pusat Koperasi BUEKA Assakinah Jawa Timur, Gabungan Koperasi Susu Indonesia, Agung Haryono, dan Mulyono.
Mereka menguji Pasal 1 angka 1, Pasal 50 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 80, Pasal 82, dan Pasal 83 UU Perkoperasian.
UU 17/2012 ini juga diuji oleh Koalisi LSM untuk Demokratisasi Ekonomi dan perorangan. Mereka memohon pengujian Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 11, Pasal 1 angka 18, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 50 ayat (1) huruf a, Pasal 50 ayat (2) huruf e, Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 63, Pasal 65, Pasal 66 ayat (2) huruf b, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118 dan Pasal 119 UU Koperasi.
Para pemohon ini menilai sejumlah pasal yang mengatur norma badan hukum koperasi, modal penyertaan dari luar anggota, kewenangan pengawas dan dewan koperasi itu dinilai mencabut roh kedaulatan rakyat, demokrasi ekonomi, asas kekeluargaan, kebersamaan yang dijamin konstitusi.
Misalnya, definisi koperasi menempatkan koperasi hanya sebagai badan hukum dan/atau sebagai subjek berakibat pada korporatisasi koperasi. Membuka peluang modal penyertaan dari luar anggota yang akan dijadikan instrumen oleh pemerintah dan atau pemilik modal besar untuk diinvestasikan pada koperasi. Hal itu, bentuk pengerusakan kemandirian koperasi.
Sumber : Antara
Read more »
These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati

Pembatalan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, hari ini dibatalkan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013 dalam amar putusannya antara lain memutuskan sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru.
  4. Putusan tersebut dibacakan pada tanggal 28 mei 2014 pukul 09.30 WIB oleh Hakim Ketua : HAMDAN ZOELVA.
(Sumber : Publikasi/Humas Ikatan Notaris Indonesia).
Dan.... UU No. 25 berlaku kembali dan itu berarti seluruh modal yang sudah dikonversi dikembalikan lagi ke Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib Anggota. Agak ribet buat kita Notaris, karena kita masih bingung treat untuk mengembalikan Koperasi yang sudah terbentuk dengan UU No. 17 tersebut.
Salah satu alasan utama kemungkinan digugatnya UU No. 17 di MK adalah bahwa pengertian Koperasi sebagai kumpulan orang-orang digantikan dengan kumpulan Modal yang ngga lain adalah Konsep dari Perseroan Terbatas. Mungkin tadinya niat ini ingin menguatkan Koperasi dari segi permodalan agar dengan Sertifikat Modal Koperasi (SMK) atau Saham Koperasi, anggota tidak selalu serta merta menyatakan keluar dan mengambil Simpanan Pokok dan Simpanan Wajibnya selama ini sehingga jika dilakukan secara masif akan membuat Koperasi collapse.
Akan tetapi, kita juga harus siap dengan konsekuensi awal, yaitu di mana Unit Simpan Pinjam di dalam Koperasi Serba Usaha dapat dikuras habis oleh Unit Usaha lain yang haus akan permodalan. Dan ingat, berdasarkan UU No. 25 tidak ada LPS bagi Unit atau Koperasi Simpan Pinjam, sehingga Koperasi harus bisa menjamin kelangsungan simpanan Anggota di dalam usaha SImpan Pinjam ini.
Selanjutnya sambil menunggu UU yang baru, maka ada baiknya kita ambil hikmah dari adanya UU No. 17 dan UU No. 25 ini karena keduanya adalah produk hukum yang sudah pasti mengalami pembahasan yang cukup matang di Senayan.

sumber : http://adityapatria.wordpress.com/2014/05/28/pembatalan-undang-undang-nomor-17-tahun-2012-tentang-perkoperasian/
Read more »
These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati

SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2012

Untuk melaksanakan amanat pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 perlu diadakan sosialisasi bagi gerakan koperasi maupun anggota dan calon anggota agar memahami dan mengerti serta dapat melaksanakan dengan baik peraturan-peraturan serta perubahan dalam sistem perkoperasian di Indonesia.

Read more »
These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 telah disahkan pada tanggal 29 Oktober 2012 oleh Presiden Republik Indonesia dan diundangkan pada tanggal 30 Oktober 2012, di Jakarta oleh Menkumham sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.


Read more »
These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati