Koperasi Tribuana IV
Koperasi Tribuana IV Batujajar "Belanja Dekat dan Lengkap", Kini telah dibuka "Pujasera Tribuana IV" cocok untuk wisata kuliner anda

MARHABAN YAA RAMADHAN 1433 H

Menteri Agama Suryadharma Ali, Kamis, resmi menetapkan bahwa awal puasa Ramadan kali ini jatuh pada hari Sabtu (21 Juli 2012).

"Dengan mengucapkan bismilallahirahmanirahim kami memutuskan dan menetapkan tanggal satu Ramadan 1433 Hijriah jatuh pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2012," kata Suryadharma menutup Sidang Isbat di kantor Kementerian Agama RI di Jakarta.

Setelah mendengarkan laporan dan pandangan dari berbagai organisasi Islam, Menteri Agama kemudian memutuskan hasil sidang Isbat itu dengan mengetukkan palu.

Berikut Jadwal Imsakiyah yang dikeluarkan oleh Departemen Agama untuk wilayah Jawa Barat (Bandung, Cimahi dsk).



Untuk daerah lain download dari links di bawah ini :



  1. Propinsi Nangroe Aceh Darussalam
  2. Propinsi Riau
  3. Propinsi Sumatera Utara   1 2 3
  4. Propinsi Sumatera Barat
  5. Propinsi Banten
  6. Propinsi DKI Jakarta
  7. Propinsi Jawa Barat
  8. Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
  9. Propinsi Bali
  10. Propinsi Nusa Tenggara Barat     1 2
  11. Propinsi Gorontalo
  12. Propinsi Sulawesi Tengah
  13. Propinsi Sulawesi Selatan      1 2 3 4
  14. Propinsi Sulawesi Tenggara     1 2 3 4 5 6
  15. Propinsi Kalimantan Barat
  16. Propinsi Kalimantan Tengah
  17. Propinsi Kalimantan Timur
  18. Kalimantan Selatan     1 2
  19. Propinsi Maluku
  20. Propinsi Maluku Utara
  21. Propinsi Papua
  22. Propinsi Papua Barat     1 2 3 4
sumber : Departemen Agama RI
Read more »
These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati

Photo Gallery


Koperasi Tribuana IV, beralamat di Jl. Raya Batujajar No.108, Batujajar, Kab. Bandung Barat.

Read more »
These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati

Penjelasan Tentang PP No.56 Tahun 2012


  
PENJELASAN 
ATAS 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 56 TAHUN 2012 
TENTANG 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48                 
TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER                     
MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL 
 
I.  UMUM
Dalam  Peraturan  Pemerintah    Nomor  48  Tahun  2005  tentang Pengangkatan  Tenaga  Honorer  Menjadi  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43   Tahun 2007  antara lain ditentukan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  dilakukan  secara  bertahap  mulai  Tahun Anggaran  2005  dan  paling  lambat  selesai  Tahun  Anggaran  2009  dengan prioritas  tenaga  honorer  yang  penghasilannya  dibiayai  oleh  Anggaran Pendapatan  dan  Belanja  Negara  dan  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja Daerah. 
Bahwa  dalam  kenyataannya  setelah  dilakukan  evaluasi  sampai  dengan Tahun  Anggaran  2009  masih  terdapat  tenaga  honorer  yang penghasilannya  dibiayai  dari  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Negara 
dan  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Daerah  dan  memenuhi  syarat Peraturan  Pemerintah Nomor  48  Tahun  2005  sebagaimana  telah  diubah dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  43  Tahun  2007  tetapi  belum diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. 
Dalam  Peraturan  Pemerintah  ini  juga  mengatur  tentang  perlakuan  bagi tenaga  honorer  yang  bekerja  pada  instansi  pemerintah  dan penghasilannya  tidak  dibiayai  oleh  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja 
Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.  


Untuk  menghargai  masa  pengabdian  tenaga  honorer  dengan  tetap menjamin  kualitas  sumber  daya  manusia  aparatur  pemerintah  maka pengangkatan  tenaga  honorer  menjadi  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  akan dilakukan  melalui  pemeriksaan  kelengkapan  administrasi  setelah dilakukan verifikasi dan validasi bagi tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai  dari  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Negara  dan  Anggaran Pendapatan  dan  Belanja  Daerah.  Sedangkan  bagi  tenaga  honorer  yang tidak  dibiayai  dari  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Negara  dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan seleksi ujian tertulis sesama tenaga honorer yang dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. 
Untuk memetakan    jumlah  tenaga honorer yang memenuhi syarat sesuai Peraturan  Pemerintah  Nomor  48  Tahun  2005  tentang  Pengangkatan Tenaga  Honorer  menjadi  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  sebagaimana  telah diubah  dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  43  Tahun  2007,  Menteri Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Republik Indonesia  telah  mengeluarkan  Surat  Edaran  Nomor  05  Tahun  2010 tanggal 28 Juni 2010  tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan  instansi  pemerintah  yang  ditujukan  kepada  Pejabat  Pembina Kepegawaian  Pusat  dan  Pejabat  Pembina  Kepegawaian  Daerah  sebagai dasar  untuk  melakukan  pendataan  tenaga  honorer  yang  bekerja  di lingkungan instansi pemerintah. 

Adapun tenaga honorer dimaksud terdiri dari:
a.  Kategori I
Tenaga  honorer  yang  penghasilannya  dibiayai  dari  Anggaran Pendapatan  dan  Belanja  Negara  atau  Anggaran  Pendapatan  dan Belanja  Daerah    dengan  kriteria    diangkat  oleh  pejabat  yang berwenang bekerja di  instansi pemerintah, masa kerja paling  sedikit  1  (satu)  tahun pada  tanggal   31 Desember 2005 dan sampai saat  ini masih  bekerja  secara  terus  menerus;  berusia  paling  rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006. 

b.  Kategori II
Tenaga  honorer  yang  penghasilannya  dibiayai  bukan  dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau  dari Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah  dengan  kriteria,  diangkat  oleh  pejabat  yang berwenang, bekerja di  instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1  (satu)  tahun pada  tanggal 31 Desember 2005 dan  sampai  saat  ini masih  bekerja  secara  terus  menerus,  berusia  paling  rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam)  tahun pada tanggal 1 Januari 2006. 
Peraturan    Pemerintah  ini merupakan  perubahan  kedua  atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  48  Tahun 2005  sebagaimana  telah  diubah  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007  yang akan ijadikan sebagai dasar  hukum  untuk  menyelesaikan  tenaga  honorer  yang  dinyatakan memenuhi  syarat,  baik syarat  administratif  maupun  syarat  lain  yang ditentukan  dalam  Peraturan  Pemerintah  ini  dan  peraturan  perundang-undangan lainnya. 

II.  PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
  Pasal 3
    Ayat (2)
      Huruf a
        Penentuan  usia  dalam  pengangkatan  tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil: 

a.  bagi  tenaga  honorer  yang  dibiayai  dari Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Negara dan  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja Daerah  untuk  mengisi  formasi  Tahun Anggaran 2012; dan 
b.  bagi  tenaga  honorer  yang  tidak  dibiayai  dari Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Negara dan  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja Daerah  untuk  mengisi  formasi  Tahun Anggaran 2013 dan  formasi Tahun Anggaran 2014, berusia  paling  tinggi  46  (empat  puluh  enam) tahun  dan  paling  rendah  19  (sembilan  belas) tahun pada 1 Januari 2006. 
      Huruf b
Penentuan  masa  kerja  dalam  pengangkatan tenaga  honorer  menjadi  Calon  Pegawai  Negeri Sipil: 
a.  bagi  tenaga  honorer  yang  dibiayai  dari Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Negara dan  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja Daerah  untuk  mengisi  formasi  Tahun Anggaran 2012; dan 
b.  bagi  tenaga  honorer  yang  tidak  dibiayai  dari Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Negara dan  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja Daerah  untuk  mengisi  formasi  Tahun Anggaran 2013 dan  formasi Tahun Anggaran 2014, mempunyai  masa  kerja  paling  sedikit  1  (satu) tahun  pada  31 Desember  2005  dan  sampai  saat pengangkatan  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  masih bekerja secara terus-menerus. 

Angka 2
  Pasal 4
    Cukup jelas.
Angka 3
  Pasal 5
    Cukup jelas.
Angka 4
  Pasal 6
    Ayat (1)
    Ketentuan  ini  berlaku  bagi  tenaga  honorer  yang memenuhi persyaratan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun  2005  sebagaimana  telah  diubah  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007. 
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
  Ayat (3)
    Cukup jelas.
  

Angka 5
Pasal 6A
Cukup jelas.
Pasal II
  Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5318






Read more »
These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati

SALINAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48
TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER
MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :    a.   bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan  Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, antara lain mengatur mengenai ketentuan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara bertahap mulai Tahun Anggaran 2005 dan paling lambat selesai Tahun Anggaran 2009;
                        b.  bahwa dalam kenyataannya setelah dilakukan evaluasi sampai dengan Tahun Anggaran 2009 masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tetapi belum diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;
                        c. bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan  huruf b,  perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;

Mengingat  :    1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                        2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
                        3. Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004  tentang Pemerintahan  Daerah  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
                        4. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
                        5. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
                        6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang    Pengangkatan,    Pemindahan,    dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
                        7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4561) sebagaimana telah diubah  dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  43 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4743);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERUBAHAN  KEDUA  ATAS  PERATURAN  PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4561) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 91, Tambahan   Lembaran   Negara   Republik   Indonesia Nomor 4743), diubah sebagai berikut:
1.  Penjelasan Pasal 3 ayat (2) diubah sehingga berbunyi menjadi  sebagaimana  tercantum  dalam  Penjelasan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini.
2.  Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4
(1) Pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Daerah, dilakukan  melalui  pemeriksaan  kelengkapan administrasi  setelah  dilakukan  verifikasi  dan validasi.
(2) Pelaksanaan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Verifikasi dan Validasi yang dibentuk oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

3.  Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5
(1) Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setelah melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa memperhatikan masa bakti sebagai pegawai tidak tetap atau masa kerja sebagai tenaga honorer, dengan ketentuan:
a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan
b. bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah  terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat 5 (lima) tahun.
(3) Fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Gubernur, Bupati atau Walikota setempat berdasarkan kriteria yang diatur oleh  menteri  yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(4) Tenaga ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan kriteria:
a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun;  dan
b. telah  mengabdi  kepada  negara  sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun pada 1 Januari 2006.
(5) Pengangkatan tenaga ahli tertentu/khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas  persetujuan prinsip menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Pengangkatan  Dokter dan tenaga  ahli tertentu/khusus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4), dilakukan sampai dengan Tahun Anggaran 2014.

4.  Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Pengangkatan tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara mulai formasi Tahun Anggaran 2005 sampai dengan formasi Tahun Anggaran 2012.
(2) Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk formasi Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada tahun anggaran berjalan.
(3) Tenaga  honorer yang bekerja pada  instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014.

5.  Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 6A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6A
(1) Pengangkatan tenaga honorer  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi  ujian tertulis  kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.
(2) Seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sesama tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dengan materi Tes Kompetensi Dasar (TKD) berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Pembuatan  soal  dan  pengolahan  hasil  ujian kompetensi  dasar  dilakukan oleh konsorsium Perguruan Tinggi Negeri yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(4) Pelaksanaan ujian tertulis di lingkungan instansi pusat dan provinsi dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing, sedangkan untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsinya.
(5) Penentuan kelulusan bagi tenaga honorer yang mengikuti seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade)  yang  ditetapkan  oleh  menteri  yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara atas pertimbangan menteri yang menyelenggarakan  urusan pemerintahan  di  bidang  pendidikan  dengan memperhatikan   pendapat   dari   konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.
(6) Pengumuman kelulusan ujian tertulis kompetensi dasar    dilakukan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan nilai hasil ujian yang diolah oleh konsorsium Perguruan Tinggi Negeri dan mempertimbangkan masa pengabdian tenaga honorer yang bersangkutan.
(7) Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian tertulis kompetensi dasar dilakukan tes kompetensi bidang (profesi)  dengan mempertimbangkan dedikasi ditetapkan   oleh   masing-masing    instansi berdasarkan materi ujian dari instansi pembina jabatan fungsional.
(8) Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014 yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tetap memperhatikan kebutuhan organisasi dan redistribusi serta kemampuan keuangan negara atas pendapat dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(9) Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (8)  tetapi kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar  setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan   Peraturan   Pemerintah   ini   dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                 REPUBLIK INDONESIA,

                                 ttd.

                     AMIR SYAMSUDIN


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 121

            Salinan sesuai dengan aslinya
  KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
      Asisten Deputi Perundang-undangan
   Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

  
                       Wisnu Setiawan

Read more »
These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati

WISATA BANDUNG: Curug Cimahi, semakin cantik


Bandung bagian utara, khususnya kawasan Lembang, merupakan daerah yang memiliki kesejukan dan kesegaran udara.
Di kawasan tersebut Anda akan dengan mudah menemukan tempat wisata yang menawarkan berbagai wahana. Namun, pernahkah Anda berkunjung ke tempat wisata dengan wahana alamnya yang ada di sana?
Curug Cimahi, sebuah air terjun yang terletak di Jl. Kol. Masturi, Cisarua, Kab. Bandung Barat bisa jadi opsi tempat Anda berwisata. Dinginnya udara di kawasan Lembang, akan berlipat dengan dinginnya deburan air di air terjun ini. Hal ini sebanding dengan panorama alamnya yang asri di tempat ini.
Salah satu pengunjung, Arif (21) yang datang bersama ketiga temannya, menyebut ingin berkunjung ke curug (dari Bahasa Sunda yang artinya air terjun) adalah untuk bersenang-senang. “Udah lama juga tidak ke sini. Pengen maen aja sama teman-teman ke sini,” ujar pemuda asal Padalarang ini yang masih mengenakan pakaian basah kuyup.
Tempat ini ramai terutama musim liburan. Berdasarkan pengamatan Bisnis-Jabar.com, banyak pengunjung yang datang bersama keluarga, teman, dan ada juga yang datang berdua, bersama kekasih. “Kalau hari libur kaya gini [hari Sabtu dan Minggu], pengunjung bisa sampai 200 orang. Kalau udah libur lebaran atau libur sekolah bisa sampai 1.000 orang,” ujar Novri (27), penjaga curug ini.
Curug yang airnya mengalir hingga Cimahi ini sudah menjadi tempat wisata sejak tahun 1973. Pengelolanya sempat berubah-ubah, dari Dinas Pariwisata Kab. Bandung dan kini di bawah Perum Perhutani Unit III Jawa Barat dan Banten. Pengunjung dikenai tiket seharga Rp 10.000 untuk masuk ke tempat wisata ini.
Penjaga yang sudah bekerja selama lebih dari 35 tahun di tempat wisata itu, Kosasih (56), menyebut tempat wisata ini sudah mengalami perbaikan yang signifikan. “Dulu jalannya masih bebatuan. Saya turut bantu buat sengkedan. Sekarang setelah dikelola oleh Perhutani, jalan untuk ke bawah [ke Curug] sudah disemen dan dibuat anak-anak tangga,” terangnya yang ditemui di sekitar pos jaga.
Untuk mencapai curug ini, pengunjung ditantang untuk menuruni 587 anak tangga sejauh kurang lebih 0,5 km. “Wah istirahatnya kayanya lebih dari sepuluh kali. Biasa nih yang ini [menunjuk teman wanitanya] capek terus,” ujar Sofyan ketika rehat saat perjalanan pulang, yang mengharuskannya meniti  anak tangga.
Beratnya berjalan kaki ke wahana alam ini, setimpal dengan kesejukan dan keindahan yang akan Anda dapatkan.

Read more »
These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati