Koperasi Tribuana IV
Koperasi Tribuana IV Batujajar "Belanja Dekat dan Lengkap", Kini telah dibuka "Pujasera Tribuana IV" cocok untuk wisata kuliner anda

Dusun Bambu – Tempat Wisata Keluarga Baru di Bandung

Bandung siap dihebohkan kembali dengan hadirnya tempat wisata baru khusus untuk keluarga. Dusun Bambu – Family Leisure Park. Siap-siap untuk ma…cet ma…cet. Hehehe. Sejak semakin mudahnya akses menuju Bandung, bukan hanya hotel dan tempat hiburan saja yang dibangun tidak terkendali, tempat wisata pun bermunculan bak jamur di musim hujan. Memang kebutuhan yang satu ini (hiburan maksudnya) sudah menjadi kebutuhan “hampir pokok” bagi para pendatang dari kota atau daerah sekitar Bandung terutama Jakarta kali yah.
Kebetulan hari ini saya punya kesempatan untuk mengunjungi tempat wisata baru ini yang sebetulnya statusnya masih soft opening. Lokasinya di Jalan Kolonel Masturi. Cara untuk mencapai ke lokasi adalah via Jalan Sersan Bajuri (jalan yang ada di seberang Terminal Ledeng), ikuti jalan tersebut terus sampai melewati Vila Istana Bunga, lanjut terus ke Universitas Advent dan masih berlanjut melewati Curug Cimahi. Sepanjang jalan ada petunjuk kok jadi nggak perlu kuatir tersesat. Nah dari Curug Cimahi sekitar 300 meter di sebelah kanan jalan ada jalan masuk dengan gapura bertuliskan “KOMANDO”, masuk ke jalan itu kemudian kurang lebih 500m sampai deh di gerbang masuk Dusun Bambu. Tiket masuk akan dikenakan Rp15.000,- per orang (anak kurang dari 3 tahun gratis) dan mobil Rp10.000,-.
Apabila jalur tersebut padat dan  biasanya kalau weekend dari pusat kota Bandung saja sudah macet, Anda boleh mencoba jalur alternatif via Cimahi. Terutama bagi Anda yang stay di hotel-hotel daerah Bandung Selatan atau Barat seperti : HARRIS Hotel Festival Citylink Bandung,Hotel POP! Festival Citylink, Grand Pasundan Convention Hotel, akan jauh lebih cepat apabila Anda mengambil jalur alternatif untuk ke Dusun Bambu melalui Cimahi. Nggak sulit kok, hanya ada satu jalan untuk menuju Cimahi dari kota Bandung yaitu melalui Jalan Jendral Sudirman lurus terus mengikuti jalan ke arah barat. Anda akan tiba di alun-alun Kota Cimahi, nah sebelah alun-alun tersebut ada jalan. Nama jalannya adalah Kolonel Masturi yang tinggal lurus saja mengikuti jalan menanjak kurang lebih 11 km, Anda akan tiba di Dusun Bambu.
Ok kembali ke pengalaman saya di Dusun Bambu yah. Begitu tiba di area parkir yang waktu itu cukup ramai, Anda akan dibuat kaget dengan melihat antrian yang cukup panjang. Waktu itu saya pikir apa itu antrian beli tiket masuk lagi tapi tadi kan di depan gerbang masuk sudah bayar tiket masuk. Setelah selidik punya selidik ternyata itu antrian untuk naik mobil pengantaran ke lokasi langsung ke Pasar Khatulistiwa. Jadi Dusun Bambu itu terbagi dengan area-area seperti : Kampung Layung, Saung Purbasari, Sampan Sangkuriang, Lutung Kasarung, Burangrang, Pasar Khatulistiwa, Camping Ground, Tegal Pangulinan, dan Balad Lodaya. Nanti saya cerita satu-satu ada apa saja sih di area-area tersebut. Bagi Anda yang malas mengantri ternyata ada jalan di pematang sawah yang berundak-undak yang bisa ditelusuri dengan berjalan kaki untuk menuju ke Pasar Khatulistiwa. Saya sarankan sih jalan kaki saja sambil melihat-lihat pemandangan sawah dan pondokan yang terbuat dari bambu. Hanya memakan waktu 10 menit yang tidak akan terasa lelah sama sekali karena dihibur dengan pemandangan yang luar biasa menyejukkan mata.
Area Masuk Dusun Bambu
Dengan berjalan kaki, setelah area persawahan yang berundak-undak Anda akan melewati area Kampung Layung dan Lutung Kasarung kemudian tiba di Pasar Khatulistiwa sebagai pusat kegiatan dari tempat wisata ini. Area-area lain semua dapat diakses dari Pasar Khatulistiwa ini.
Kampung Layung
Apa yang bisa Anda nikmati di area Kampung Layung? Area ini merupakan area cottage yang sementara ini belum mulai disewakan menunggu grand opening di bulan Maret 2014. Tapi bagi Anda yang penasaran seperti apa sih cottage yang akan disewakan di sini, ada “rumah contoh” yang bisa Anda kunjungi. Cottage ini bernuansa “desa” banget, dari eksterior, interior sampai dengan hiasan semua terbuat dari kayu dan bambu. Tapi jangan ditanya isi cottagenya, ruang tamu lengkap dengan TV layar datar dan speaker home theatre, dapur dengan kompor induksinya, kamar mandi dengan shower air panasnya Hehehehe. Paduan nuansa desa dan kota, tradisional dan modern. Asyiiikkk banget lah. Di beranda ada tempat lesehan untuk duduk-duduk bersantai yang dijamin bakal ketiduran kalau duduk lama-lama di sana karena kenyamanannya ditambah angin sepoi-sepoi “ngahiliwir”. Hehehehe. Satu hal yang akan membuat Anda ingin segera booking cottage ini (dan kata pegawainya udah ngantri bookingan yang masuk padahal belum dibuka) adalah adanya halaman belakang yang dilengkapi dengan fasilitas BBQ. Sudah terbayang malam-malam yang dingin, BBQ-an sama keluarga atau teman-teman di halaman tersebut, waaaah jadi “ngilerrrr” deh.

Cottage yang akan disewakan nanti bulan Maret 2014 itu baru siap 5 unit yang sementara terdiri dari 2 tipe : cottage 2 kamar dan cottage 1 kamar. Ada bocoran katanya untuk yang tipe 1 kamar harganya berkisar 2 sampai 3jt per malam dan untuk yang tipe 2 kamar antara 3 – 4jt per malam bergantung weekday, weekend atau season liburan. Yuuu ayoooo nabung dari sekarang. Ohyah rencananya akan dibangun total 250 cottage yang dapat dibooking nanti ke depannya. Wow…….
Lutung Kasarung
Nah area ini nih yang cukup unik. Ada kapsul-kapsul diselimuti akar-akar pohon yang kalau dilihat dari bawah itu seperti bergelantungan di pohon-pohon. Padahal setelah dilihat dengan lebih seksama, ada rangka dan struktur penyangganya. Lebih jelasnya buat Anda para penggemar film Star Trek, bentuknya mirip seperti kapsul penyelamat/ escape pod yang bisa diisi “segambreng” orang. Fungsinya unik-unik : ada kapsul yang isinya wastafel untuk cuci tangan, ada kapsul yang isinya tempat duduk-duduk, ada beberapa yang belum dibuka untuk umum (belum ketauan isinya apa). Dari kapsul ke kapsul dihubungkan dengan jembatan-jembatan yang bagus banget kalau buat foto-foto. Akses menuju area Lutung Kasarung ini semua dari Pasar Khatulistiwa. Wajib dan wajib dikungjungi yah.
Burangrang – Sampan Sangkuriang- Saung Purbasari
Pasar Khatulistiwa letaknya di dalam gedung bersatu dengan Restaurant Burangrang yang belum sempat direview dan dikunjungi karena waiting list nya yang puaaaaanjang banget waktu itu. Kalau dilihat dari luar sih, tempatnya nyaman untuk bersantap apalagi yang di teras dengan tenda-tendanya. Pemandangan langsung menuju ke danau yang disebut dengan Sampan Sangkuriang. Danau yang tenang dimana Anda bisa bersampan dengan keluarga dibantu oleh bapak-bapak yang siap untuk membawa Anda ke tengah danau. Cukup tegang juga waktu naik sampan soalnya nggak ada pelampung sama sekali, dan yang namanya sampan tradisional yang benar-benar terbuat dari kayu, goyang dikit aja langsung oleng jadi duduk harus ditengah dan nggak boleh goyang dombret sedikitpun. Hihihihi. Apalagi diisi oleh banyak orang (waktu itu 6 orang), itu permukaan air paling tinggal 5 cm lagi masuk ke dalam perahu, bisa dibayangkan tegangnya naik sampan itu. Si Bapak yang mendayungnya dengan tenangnya bilang “Nggak usah takut Pak, nggak akan tenggelam”. Buat saya pemandangan di danau ini yang luar biasa menakjubkan. Airnya yang tenang membuat rasa damai di hati, beneran ga boong. Dengan background Saung Purbasari, berupa pondokan-pondokan di sekeliling danau yang bisa digunakan untuk tempat makan (makanannya dipesan dari Restaurant Burangrang). Jadi teras dari pondokan-pondokan di Saung Purbasari ini langsung ke danau. Dari depan gedung Restaurant Burangrang ada dermaga kecil untuk naik sampan menuju ke teras-teras dari pondokan-pondokan itu. Asyik banget kan. Buat yang takut “kecemplung” ke danau, ada jalan yang bisa digunakan untuk menuju ke Saung Purbasari, jadi ga perlu pakai sampan.
Pasar Khatulistiwa
Pasar Khatulistiwa terletak di lantai 2 dari gedung yang bersatu dengan Restaurant Burangrang. Pasar ini menjual berbagai macam sayuran dan buah-buahan segar yang katanya beberapa diambil langsung dari gunung Burangrang. Ada juga suvenir dan makanan-makanan tradisional Sunda yang bisa Anda dapatkan di sana dan berbagai macam barang lainnya. Sekeliling Pasar Khatulistiwa banyak tempat duduk dan kuliner yang bisa dicicipi, saya bilang banyak itu betul-betul banyak jenisnya, dari Kue Ape, Mie
Kocok, Soto Bandung, Lotek, Rujak, Surabi, dan banyak lagi yang nggak mungkin bisa dicicipi semuanya dalam satu hari hehehe. Di lantai 3 masih tersedia lebih banyak lagi tempat duduk bagi Anda yang mau berkuliner di sana. Nah cuman harganya cukup lumayan, yah namanya di tempat wisata, harganya pasti termasuk harga untuk menikmati pemandangan dan keindahan alam di sana berikut fasilitas-fasilitas yang tersedia. Eh hampir lupa, semua transaksi di Pasar Khatulistiwa dan kuliner harus menggunakan voucher yang bisa ditukar di beberapa tempat di sekitar sana. Kabar baiknya kalau tidak habis terpakai bisa direfund uangnya.
Tegal Pangulinan
Di sebelah Pasar Khatulistiwa ada lapangan besar tempat segala macam permainan tradisional Sunda, dari enggrang (silakan googling kalau yang nggak tau, ini permainan rakyat Sunda yang menggunakan bambu sebagai perpanjangan dari kaki), bakiak (yang biasa dipakai untuk lomba di hari kemerdekaan bangsa kita), panahan, layang-layang, lempar bola bertali (ga tau namanya apa, hehehe). Terus kemudian ada show kuda lumping dan hoola hop yang diperagakan oleh anak-anak kecil dengan baju khas daerah Sunda. Semua dapat dinikmati dengan gratis tanpa biaya sepeserpun.
sumber : http://klikhotel.com/blog/dusun-bambu-tempat-wisata-keluarga-baru-di-bandung/
Read more »
These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 diputuskan berlaku kembali setelah adanya Putusan MK tanggal 28 Mei 2014 tentang pembatalan UU Nomor 17 Tahun 2012 dan diberlakukannya kembali Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 sebagai landasan hukum perkoperasian Indonesia sampai dengan adanya Undang-Undang Perkoperasian yang Baru.

Read more »
These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati

Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU yang baru," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Jakarta, Rabu (28/5/2014).
Dalam pertimbangannya, filosofi UU Perkoperasian ternyata tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan yang termuat dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.
"Pengertian koperasi ternyata telah dielaborasi dalam pasal-pasal lain dalam UU 17/2012, sehingga di satu sisi mereduksi atau bahkan menegasikan hak dan kewajiban anggota dengan menjadikan kewenangan pengawas terlalu luas," kata Anggota Majelis Hakim Maria Farida Indrati, saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Maria juga mengatakan UU 17/2012 ini mengutamakan skema permodalan materiil dan finansial yang mengesampingkan modal sosial yang menjadi ciri fundamental koperasi sebagai suatu entitas khas pelaku ekonomi berdasarkan UUD 1945.
Pada sisi lain, koperasi menjadi sama dan tidak berbeda dengan perseroan terbatas, sehingga kehilangan roh konstitusionalnya sebagai entitas pelaku ekonomi khas bagi bangsa yang berfilosofi gotong royong.
"Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan pemohon hanya mengenai pasal tertentu, namun oleh karena pasal tersebut mengandung materi muatan norma subtansial yang menjadi jantung UU 17/2012, sehingga jika hanya pasal-pasal tersebut yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat maka akan menjadikan pasal-pasal lain tidak dapat befungsi lagi," kata Maria.
Pengujian UU 17/2012 ini diajukan oleh Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI) Provinsi Jawa Timur, Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Jawa Timur, Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati), Pusat Koperasi An-nisa Jawa Timur, Pusat Koperasi BUEKA Assakinah Jawa Timur, Gabungan Koperasi Susu Indonesia, Agung Haryono, dan Mulyono.
Mereka menguji Pasal 1 angka 1, Pasal 50 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 80, Pasal 82, dan Pasal 83 UU Perkoperasian.
UU 17/2012 ini juga diuji oleh Koalisi LSM untuk Demokratisasi Ekonomi dan perorangan. Mereka memohon pengujian Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 11, Pasal 1 angka 18, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 50 ayat (1) huruf a, Pasal 50 ayat (2) huruf e, Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 63, Pasal 65, Pasal 66 ayat (2) huruf b, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118 dan Pasal 119 UU Koperasi.
Para pemohon ini menilai sejumlah pasal yang mengatur norma badan hukum koperasi, modal penyertaan dari luar anggota, kewenangan pengawas dan dewan koperasi itu dinilai mencabut roh kedaulatan rakyat, demokrasi ekonomi, asas kekeluargaan, kebersamaan yang dijamin konstitusi.
Misalnya, definisi koperasi menempatkan koperasi hanya sebagai badan hukum dan/atau sebagai subjek berakibat pada korporatisasi koperasi. Membuka peluang modal penyertaan dari luar anggota yang akan dijadikan instrumen oleh pemerintah dan atau pemilik modal besar untuk diinvestasikan pada koperasi. Hal itu, bentuk pengerusakan kemandirian koperasi.
Sumber : Antara
Read more »
These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati

Pembatalan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, hari ini dibatalkan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013 dalam amar putusannya antara lain memutuskan sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru.
  4. Putusan tersebut dibacakan pada tanggal 28 mei 2014 pukul 09.30 WIB oleh Hakim Ketua : HAMDAN ZOELVA.
(Sumber : Publikasi/Humas Ikatan Notaris Indonesia).
Dan.... UU No. 25 berlaku kembali dan itu berarti seluruh modal yang sudah dikonversi dikembalikan lagi ke Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib Anggota. Agak ribet buat kita Notaris, karena kita masih bingung treat untuk mengembalikan Koperasi yang sudah terbentuk dengan UU No. 17 tersebut.
Salah satu alasan utama kemungkinan digugatnya UU No. 17 di MK adalah bahwa pengertian Koperasi sebagai kumpulan orang-orang digantikan dengan kumpulan Modal yang ngga lain adalah Konsep dari Perseroan Terbatas. Mungkin tadinya niat ini ingin menguatkan Koperasi dari segi permodalan agar dengan Sertifikat Modal Koperasi (SMK) atau Saham Koperasi, anggota tidak selalu serta merta menyatakan keluar dan mengambil Simpanan Pokok dan Simpanan Wajibnya selama ini sehingga jika dilakukan secara masif akan membuat Koperasi collapse.
Akan tetapi, kita juga harus siap dengan konsekuensi awal, yaitu di mana Unit Simpan Pinjam di dalam Koperasi Serba Usaha dapat dikuras habis oleh Unit Usaha lain yang haus akan permodalan. Dan ingat, berdasarkan UU No. 25 tidak ada LPS bagi Unit atau Koperasi Simpan Pinjam, sehingga Koperasi harus bisa menjamin kelangsungan simpanan Anggota di dalam usaha SImpan Pinjam ini.
Selanjutnya sambil menunggu UU yang baru, maka ada baiknya kita ambil hikmah dari adanya UU No. 17 dan UU No. 25 ini karena keduanya adalah produk hukum yang sudah pasti mengalami pembahasan yang cukup matang di Senayan.

sumber : http://adityapatria.wordpress.com/2014/05/28/pembatalan-undang-undang-nomor-17-tahun-2012-tentang-perkoperasian/
Read more »
These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati

SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2012

Untuk melaksanakan amanat pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 perlu diadakan sosialisasi bagi gerakan koperasi maupun anggota dan calon anggota agar memahami dan mengerti serta dapat melaksanakan dengan baik peraturan-peraturan serta perubahan dalam sistem perkoperasian di Indonesia.

Read more »
These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati